Harga Referensi Naik 5,18%, CPO Kembali Dikenakan BK

By Admin

nusakini.com-- Komoditas ekspor utama Indonesia kembali dikenakan bea keluar (BK). Kementerian Perdagangan RI menetapkan harga referensi produk CPO untuk penetapan BK periode bulan Januari 2017 sebesar USD 788,26/MT, pada Jumat (23/12).

Keputusan ini dilakukan setelah harga referensi  naik sebesar USD 38,79 atau 5,18% dari periode bulan Desember 2016 yaitu USD 749,47/MT.  Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang  Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. 

“Saat ini, harga referensi CPO kembali menguat dan telah berada di atas ambang batas pengenaan BK di level USD 750. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar USD 3/MT untuk periode Januari  2017,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dody Edward di Jakarta,  Rabu  (28/12). 

BK CPO untuk bulan Januari 2017 tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016 sebesar USD 3/MT, naik dari BK CPO untuk periode bulan Desember 2016 sebesar  USD 0/MT. 

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada bulan Januari 2017 kembali mengalami penurunan sebesar USD 230,64 atau 8,96% yaitu dari USD 2.574,60/MT menjadi USD 2.343,97/MT. Penurunan ini berdampak  pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan USD 418 atau 16,9% dari USD 2,478/MT  pada periode bulan Desember 2016 menjadi USD 2,060/MT, pada bulan Januari 2017. 

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional. BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 5%. Hal tersebut tercantum  pada kolom 2 Lampiran I Huruf B PMK 140/PMK.010/2016. 

Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. (p/ab)